Mobil Tangki 5.000–16.000 Liter PT SADP I dan II Melintas Kota Buntok Siapa Yang Mengawasi…?
Barito Selatan // Sorotakurat.com — Aktivitas mobil tangki berkapasitas 5.000 hingga 16.000 liter yang disebut berkaitan dengan PT Sinar Alam Duta Perdana (SADP) I dan II di Kabupaten Barito Selatan mulai menuai sorotan serius masyarakat. Kendaraan bertangki besar tersebut disebut melintas di kawasan Kota Buntok ketika masyarakat sedang menjalankan berbagai aktivitas, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang melakukan pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan…? (12/9/2026).
Informasi yang dihimpun awak media pada 25 Juli 2026 menyebutkan, aktivitas pengangkutan minyak industri atau solar non-subsidi tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun. Kendaraan disebut datang dari arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju wilayah Buntok, Kalimantan Tengah. Durasi aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu membuat publik mempertanyakan apakah keberadaan kegiatan tersebut telah diketahui dan tercatat secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan serta instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Sorotan semakin menguat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima laporan mengenai kegiatan, aktivitas maupun keberadaan PT SADP I dan II. Bahkan, menurut keterangan tersebut, tidak ada surat yang diterima Dinas Perhubungan dari PT SADP I dan II maupun fasilitas atau pangkalan yang disebut berada di wilayah hilir Kota Buntok, tepatnya di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan pemerintah daerah. Jika benar aktivitas kendaraan tangki berkapasitas besar telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan secara rutin melintas di wilayah perkotaan, sementara pejabat teknis bidang lalu lintas dan angkutan jalan mengaku tidak mengetahui keberadaan kegiatan tersebut, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah selama ini berjalan. Apakah tidak ada pendataan, pemantauan, koordinasi maupun pemeriksaan terhadap kegiatan angkutan tersebut…?
Pertanyaan berikutnya menyangkut aspek keselamatan lalu lintas. Kendaraan dengan kapasitas tangki hingga 16.000 liter bukanlah kendaraan biasa yang dapat dipandang semata-mata sebagai pengguna jalan umum. Pemerintah perlu memastikan dokumen kendaraan, status laik jalan, pengemudi, rute, ketentuan operasional, serta aspek keselamatan lainnya telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi jika kendaraan tersebut melintas di tengah kawasan perkotaan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup padat.
Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai kendaraan tangki yang disebut pernah berhenti atau parkir di kawasan pinggir jalan kota. Informasi tersebut tentunya harus diverifikasi secara langsung oleh instansi berwenang. Jika benar terjadi, pemerintah perlu menjelaskan apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk aktivitas kendaraan pengangkut minyak, apakah memenuhi aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta apakah terdapat pengaturan mengenai lokasi, jalur dan waktu operasional kendaraan bertangki besar di wilayah Kota Buntok.
Tidak hanya persoalan kendaraan, keberadaan fasilitas atau pangkalan yang disebut berada di Desa Danau Sadar juga harus menjadi perhatian serius pemerintah. Apabila di lokasi tersebut terdapat kegiatan penyimpanan, penyaluran, bongkar muat atau aktivitas lain yang berkaitan dengan minyak industri, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan perizinannya. Pemerintah bersama instansi terkait perlu memastikan status lahan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, bangunan dan fasilitas teknis, hingga dokumen perizinan kegiatan sesuai jenis usaha yang sebenarnya dilakukan.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena pengawasan kegiatan usaha tidak semestinya baru dilakukan setelah muncul keluhan atau sorotan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki fungsi pelayanan sekaligus pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Perangkat daerah teknis, kepolisian dan Intansi terkait perlu duduk bersama melakukan verifikasi lapangan apa bila memang terdapat aktivitas angkutan dan fasilitas perusahaan yang belum diketahui secara jelas statusnya.
Awak media sebelumnya juga telah berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari pihak perusahaan. Perwakilan perusahaan yang disebut bernama Lukman belum berhasil ditemui. Sementara salah seorang karyawan PT SADP I dan II, AFARIZI, menyarankan agar permintaan klarifikasi disampaikan melalui surat resmi. Menindak lanjuti hal tersebut, surat permohonan konfirmasi telah disampaikan pada 7 Agustus 2026 dengan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai legalitas kendaraan, aktivitas pengangkutan dari Banjarmasin menuju Buntok, jalur dan waktu operasional, serta keberadaan dan legalitas fasilitas perusahaan di Desa Danau Sadar.
Namun hingga berita ini di tulis, PT SADP I dan II belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut. Kondisi ini tidak dapat serta – merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Justru kerna belum adanya penjelasan dari pihak perusahaan, pemerintah daerah dan Intansi berwenang di tuntut memberikan kepastian berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi. Prinsipnya sederhana; Jika seluruh kegiatan telah memenuhi aturan, pemerintah harus mampu menunjukan dasar dan hasil Verifikasinya; jika terdapat ketidak sesuaian, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Publik juga patut mempertanyakan apakah selama kurang lebih dua tahun tersebut pemerintah daerah pernah melakukan pemeriksaan terpadu terhadap aktivitas PT SADP I dan II. Jika pernah, kapan dilakukan, Intansi mana yang terlibat, apa hasil pemeriksaannya, dan apakah seluruh dokumen kegiatan dinyatakan telah sesuai….? Sebaliknya, apabila belum pernah dilakukan pemeriksaan, maka kondisi tersebut menunjukan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan kegiatan usaha dan kalu lintas kendaraan angkutan di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Kini pertanyaan masyarakat semakin terang dan tidak semestinya dibiarkan menggantung: siapa yang mengawasi mobil tangki berkapasitas 5.000 – 16.000 liter ketika melintas di kota Buntok, siapa yang memastikan aspek keselamatan dan legalitas angkutnya, serta siapa yang memastikan fasilitas yang disebut berada di Desa Danau Sadar telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan…..? Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama instansi terkait diharapkan tidak sekadar memberikan jawaban normatif, tetapi melakukan pemeriksaan nyata dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat. Hingga ada penjelasan resmi berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan, seluruh informasi mengenai aktivitas PT SADP I dan II tetap dipandang sebagai informasi yang memerlukan verifikasi awak media memberikan ruang hak jawab PT Sinar Alam Duta Perdana serta seluruh instansi terkait demi terciptanya pemberitaan yang berimbang, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Gun).
