Imbauan Dinas Perhubungan Barsel Kepada PT SADP II Mobil Tangki BBM berkapasitas 10.000 – 16.000 Liter Melintas Dalam Kota

IMG_20261013_185853

Barito Selatan // Sorotakurat.com – Aktivitas kendaraan tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik PT Sinar Alam Duta Perdana (SADP) II yang melintas di dalam Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), kembali menjadi sorotan. Masyarakat mengeluhkan aktivitas kendaraan bertonase besar tersebut yang disebut-sebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun, terutama ketika melintas pada siang hari saat aktivitas masyarakat sedang ramai. (13/10/2026).

Keluhan tersebut berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, kelancaran arus lalu lintas, serta kondisi sejumlah ruas jalan di dalam kota yang memiliki lebar terbatas. Kehadiran kendaraan tangki BBM berukuran besar pada jam-jam sibuk dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko bagi pengendara maupun masyarakat yang beraktivitas di sepanjang jalur yang dilalui.

Menanggapi keresahan tersebut, beberapa awak media melakukan wawancara dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Benny E. Sibrani, S.ST (TD), MM., pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Benny menjelaskan bahwa pihak Dinas Perhubungan telah menyampaikan surat imbauan kepada pihak perusahaan agar aktivitas operasional kendaraan angkutan BBM memperhatikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Surat tersebut tertanggal 15 September 2026, dengan nomor 500.11.1/614/DISHUB-LLAJ/2026, perihal Imbauan Keselamatan Lalu Lintas, yang ditujukan kepada pimpinan PT Sinar Alam Duta Perdana II di Desa Danau Sadar. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Joni Priyawan, SP., M.Si., itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai operasional angkutan BBM yang melintas di jalan kabupaten, khususnya pada jam sibuk, serta aktivitas parkir dan konvoi kendaraan di ruas jalan yang relatif sempit.

Dalam surat imbauan tersebut, Dinas Perhubungan menegaskan bahwa perusahaan wajib memastikan operasional kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Surat itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4012/AJ.403/DRJD/2019 mengenai pedoman teknis penyelenggaraan angkutan barang. Perusahaan diminta mengatur waktu operasional agar kendaraan tidak menimbulkan kemacetan pada ruas jalan dengan kapasitas terbatas.

Secara khusus, terdapat sejumlah poin yang diminta untuk dipatuhi pihak perusahaan, yakni menyesuaikan jadwal operasional agar tidak melintas pada jam sibuk, tidak memarkir kendaraan angkutan di Jalan Pelita Raya maupun ruas jalan kabupaten yang sempit, serta tidak melakukan konvoi atau iring-iringan kendaraan di jalan umum. Perusahaan juga diminta mengatur keberangkatan armada secara bergiliran dan melaksanakan pengawasan internal agar seluruh kegiatan operasional senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Namun, berdasarkan keluhan yang disampaikan masyarakat dan informasi yang dihimpun awak media, kendaraan tangki BBM tersebut disebut masih melintas pada siang hari di dalam Kota Buntok setelah surat imbauan diterbitkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana imbauan tersebut telah ditindaklanjuti oleh perusahaan serta bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan. Untuk memastikan persoalan ini secara berimbang, diperlukan pula klarifikasi dari pihak PT SADP II mengenai jadwal operasional, jalur yang digunakan, serta langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti surat Dinas Perhubungan.

Masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan bersama instansi terkait dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara langsung, sekaligus memastikan per menjalankan imbauan yang telah disampaikan. Persoalan ini bukan semata-mata mengenai kendaraan perusahaan yang melintas di jalan umum, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan warga kota Buntok, publikpun menantikan langkah nyata dari pihak terkait agar aturan yang telah disampaikan tidak berhenti  sebatas surat bauan, tetapi benar-benar diterapkan demi keselamatan kita bersama. (Gun).