Terjebak Jalur Tak Resmi Pekerja Asal Barsel Dipulangkan Dari Malaysia BP3MI Ingatkan Bahaya Calo

IMG_20261003_004123

Barito Selatan – Kasus pemulangan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Barito Selatan berinisial MW (43), dari Malaysia, kembali menyoroti pentingnya keberangkatan pekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi. Perwakilan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Wahyudin Noor, SH., MM., mengungkapkan bahwa MW menghadapi persoalan hukum di Malaysia setelah bekerja tanpa kelengkapan dokumen ketenagakerjaan sebagaimana dipersyaratkan.(2/10/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan Wahyudin kepada sejumlah awak media usai rapat di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan, Jumat 2 Oktober 2026. Rapat dipimpin Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan, Akhmad Haitami, SP., MP., bersama sejumlah unsur terkait yang membahas proses pemulangan MW hingga kembali ke daerah asalnya.

Wahyudin menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perjalanan MW untuk bekerja ke luar negeri telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. MW disebut pernah berupaya berangkat melalui Jakarta, namun keberangkatan pertama mengalami kegagalan. Setelah sempat berhenti selama sekitar satu tahun, MW kembali berangkat melalui agen dari Kalimantan Timur, kemudian menuju Kalimantan Barat dan selanjutnya masuk ke Malaysia.

Persoalan kemudian muncul karena keberangkatan dan pekerjaan MW di Malaysia tidak didukung dokumen ketenagakerjaan yang lengkap. Wahyudin menyebutkan, seorang pekerja yang bekerja secara resmi semestinya memiliki dokumen dan perjanjian kerja yang menjadi dasar perlindungan selama bekerja di luar negeri. Namun, MW disebut tidak memiliki kelengkapan tersebut dan kemudian bekerja sekitar enam bulan di sebuah kedai atau warung kecil di Malaysia.

Situasi berubah ketika aparat Malaysia melakukan razia terhadap tenaga kerja maupun warga negara asing. MW kemudian diamankan karena status keberadaan dan pekerjaannya dinilai tidak resmi oleh pihak berwenang Malaysia. Menurut Wahyudin, MW selanjutnya menjalani penahanan selama sekitar 16 bulan dan mendapat pengurangan masa tahanan sekitar dua bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

“Karena masuk di sana sebagai warga negara yang tidak resmi, dianggap sebagai pendatang yang tidak resmi oleh pihak Malaysia. Kemudian ditahan kurang lebih 16 bulan dan ada pengurangan sekitar dua bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia,” terang Wahyudin kepada awak media.

Setelah menerima informasi mengenai pemulangan tersebut, BP3MI wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Dalam proses tersebut, koordinasi dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja, unsur kecamatan, pemerintah desa dan aparat kepolisian agar pemulangan MW dapat diteruskan hingga ke daerah asalnya.

Kasus MW sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat Barito Selatan agar tidak sembarangan menerima tawaran bekerja ke luar negeri, terutama apabila keberangkatan dijanjikan melalui jalur yang tidak jelas. Wahyudin meminta masyarakat tidak mudah tergiur janji pekerjaan maupun upah besar dari pihak yang belum diketahui legalitasnya. “Kalau memang ingin bekerja ke luar negeri, silakan bertanya terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja, kecamatan atau kepala desa. Kalau belum jelas, bisa menghubungi kami. Kami akan menjelaskan proses dan prosedur yang harus dilengkapi,” tegasnya. (Gun).