IMG_20261003_002111

Barito Selatan — Tangis haru dan rasa lega menyelimuti kepulangan seorang warga Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah berinisial MW (43). Setelah bertahun-tahun menjalani perjalanan hidup yang tidak mudah dan sempat ditahan selama sekitar 16 bulan di Malaysia, MW akhirnya kembali menginjakkan kaki di kampung halamannya dan bertemu kembali dengan keluarga. (2/10/2026).

Kepala Desa Dangka, Brianus Nedi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang berkantor di Banjarbaru, serta Pemerintah Kabupaten Barito Selatan atas upaya pemulangan tersebut. Apresiasi itu disampaikan usai rapat di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan, Jumat 2 Oktober 2026, yang dipimpin Plt. Dinas Nakertrans Barsel, Akhmad Haitami, SP., MP.

Perwakilan BP3MI Kalsel-Kalteng, Wahyudin Noor, SH., MM., menjelaskan bahwa pemulangan MW dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan warga Indonesia tersebut. Koordinasi kemudian dilakukan dengan berbagai pihak hingga proses pemulangan dari wilayah Pontianak dapat dilanjutkan menuju daerah asalnya di Kabupaten Barito Selatan.

Menurut Wahyudin, perjalanan MW menjadi gambaran betapa besarnya risiko yang dapat dihadapi warga negara Indonesia ketika bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur resmi. MW diketahui berangkat melalui beberapa jalur dan agen hingga akhirnya masuk ke Malaysia. Namun, dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan untuk bekerja secara resmi tidak dilengkapi sebagaimana mestinya.

Di Malaysia, MW sempat bekerja sekitar enam bulan di sebuah kedai atau warung. Situasi kemudian berubah ketika aparat melakukan razia terhadap tenaga kerja dan warga negara asing. MW akhirnya diamankan karena status keberadaan dan dokumennya dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia kemudian menjalani masa penahanan sekitar 16 bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

“Beliau masuk di sana sebagai warga negara yang tidak resmi, sehingga dianggap sebagai pendatang yang tidak memiliki kelengkapan sesuai ketentuan. Kemudian ditahan selama 16 bulan dan ada pengurangan masa tahanan sekitar dua bulan,” ujar Wahyudin saat menjelaskan proses yang dialami MW.

Bagi keluarga di Desa Dangka, kepulangan MW tentu bukan sekadar persoalan administratif. Setelah melewati masa panjang jauh dari tanah kelahiran, akhirnya pintu kampung halaman kembali terbuka. Kisah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa keputusan bekerja ke luar negeri tanpa informasi dan dokumen yang benar dapat membawa konsekuensi panjang, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarga yang menunggu di rumah.

Wahyudin mengimbau masyarakat yang mempunyai keinginan bekerja ke luar negeri agar tidak terburu-buru menerima tawaran pekerjaan. Masyarakat diminta terlebih dahulu berkonsultasi dengan kepala desa, kecamatan, dinas tenaga kerja atau langsung dengan BP3MI untuk memastikan perusahaan, agen, dokumen, pekerjaan, upah, serta proses keberangkatannya benar-benar sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji pekerjaan dan upah besar. “Jangan tergiur dengan janji manis atau iming-iming pekerjaan dan upah besar apabila tidak melalui prosedur yang resmi,” pesannya.

Sementara itu, Kades Dangka Brianus Nedi menyampaikan bahwa pihak desa akan terus mendorong warganya agar lebih berhati-hati apabila ingin mencari pekerjaan di luar daerah maupun luar negeri. Menurutnya, pengalaman MW hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Desa Dangka bahwa mencari nafkah harus dibarengi dengan kepastian perlindungan hukum. Sebab, di balik setiap warga yang berangkat meninggalkan kampung halaman untuk mencari penghidupan, selalu ada keluarga yang menunggu kepulangan dengan doa dan harapan agar mereka kembali dalam keadaan selamat. (Gun).