Plt Kadis Nakertrans Barsel Apresiasi Pemulangan MW Imbau Warga Tempuh Prosedur Resmi Bekerja Ke Luar Negeri

IMG_20261003_000515

Barito Selatan – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Nakertrans) memberikan perhatian terhadap proses pemulangan seorang warga berinisial MW, perempuan berusia 43 tahun asal Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan, yang sebelumnya bekerja di Malaysia. Setelah melalui proses penanganan dan koordinasi antarlembaga, MW akhirnya dapat dipulangkan hingga kembali ke kampung halamannya. (2/10/2026).

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan, H. Akhmad Haitami, SP., MP., usai memimpin rapat koordinasi terkait pemulangan MW di Aula Kantor Dinas Nakertrans Barsel, Jumat 2 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang telah membantu proses pemulangan warga tersebut.

Akhmad Haitami juga mengapresiasi Wahyudin Noor, SH., MM., selaku perwakilan Kementerian terkait/Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang berkantor di Banjarbaru. Menurutnya, kepulangan MW merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.

Sementara itu, Wahyudin Noor menjelaskan bahwa MW sebelumnya berangkat ke luar negeri melalui jalur yang tidak memenuhi ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia. Berdasarkan penjelasannya, MW pertama kali berangkat pada 2004 dari Jakarta, kemudian sempat mengalami kegagalan keberangkatan dan vakum selama sekitar satu tahun sebelum kembali berangkat melalui sejumlah agen hingga akhirnya menuju Malaysia.

Di Malaysia, MW bekerja sekitar enam bulan di sebuah kedai atau warung. Namun, karena dokumen dan persyaratan untuk bekerja sebagai pekerja migran tidak lengkap, keberadaannya kemudian bermasalah ketika dilakukan razia terhadap tenaga kerja maupun warga negara asing. MW akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia karena status keberangkatannya dinilai tidak resmi dan selanjutnya menjalani masa penahanan sekitar 16 bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Wahyudin mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai pemulangan tersebut dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pemulangan MW ke daerah asalnya. Dalam rapat di Barsel, koordinasi melibatkan unsur Dinas Nakertrans, pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta aparat kepolisian, sehingga proses pemulangan dapat diteruskan hingga MW kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat di kampung halamannya.

Ia mengimbau masyarakat Barito Selatan yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak berangkat melalui jalur yang tidak resmi. Masyarakat disarankan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja, pemerintah kecamatan atau kepala desa setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, perjanjian kerja dan mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia yang benar. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan dan upah besar yang ditawarkan tanpa kejelasan legalitas.

Senada dengan itu, Plt Kadis Nakertrans Barsel mengharapkan kasus yang dialami MW menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendorong koordinasi dan memberikan informasi kepada masyarakat agar setiap warga yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri mendapatkan perlindungan hukum dan administrasi yang semestinya. Pemulangan MW, lanjutnya, sekaligus menjadi pengingat bahwa keinginan memperoleh pekerjaan harus diiringi dengan kepastian prosedur, dokumen dan perlindungan bagi pekerja. (Gun).